BlOG-GAN.ORG ,Baru Baru Ini Kita Di Hebohkan Dengan Berita Yang Dimana ,Seorang Hacker berinisial ADC (24) alias 13CHMOD37 alias XGXS ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Sleman, DIY.
Peretas Tersebut Di Duga Meretas "1.309 Situs" website Yang Mana Di Antaranya Situs ,Pemerintah Lembaga Dan Situs Luar Negeri,Dengan Modus Meminta Tebusan.
Yang Dimana "Pelaku Meminta Sejumlah Uang Untuk Di Tukarkan Dengan decryption key dari tersangka agar situs bisa digunakan kembali," ujar Argo.
Atas perbuatannya tersangka ADC dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADC alias 13CHMOD37 terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.