Berniat Mengembalikan Sebuah Ponsel Yang Tak Sengaja Ditemukan, Pasangan Suami Istri Ini Malah Di Penjara.

Yogi Rezaldi

kata-ketik.com - Berniat mengembalikan sebuah ponsel android yang tak sengaja ditemukan, pasangan suami istri ini malah di tahan polisi bahkan sampai tega memeras korban.

Di Lansir dari tribunbatam.id ,oknum Tanjungmorawa diduga telah melakukan pemerasan terhadap Siti Nuraisyah, Warga Jalan Rahmadsyah, Gang Sekolah, yang dituduh mencuri sebuah ponsel .

Saat berada di polsek, ia menceritakan bagaimana dirinya bersama dengan sang suami Muhammad Fajar "25", yang di tuduh menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Siti Nuraisyah mengatakan, bahwa dirinya bersama sang suami hendak mengembalikan sebuah ponsel Android yang tak sengaja ia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat ia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.

Pada tanggal 26 Desember 2020, Siti Nuraisyah dan suaminya sedang berbelanja di toko pakaian Plaza Suzuya untuk berburu diskon.

Saat mereka mengeser ke bagian celana, mereka tak sengaja menemukan handphone android tak bertuan.Handphone itu kemudian mereka ambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang ke toko tersebut.

Karena memang berniat baik, dia langsung menyimpan ponsel itu untuk dikembalikan nanti, sampai pemilik menghubungi Siti Nuraisyah.

"Tetapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga seseorang yang kunjung datang untuk mengambil ponsel tersebut kemudian saya bawa pulang ke rumah, dengan harapan ada orang yang akan menelpon handphone tersebut" ,ujar Nuraisyah, Kamis "28/1/2021" sore.

Empat hari kemudian atau bertepatan pada tanggal '30 Desember 2020', seorang wanita yabg mengaku bernama Yunita menghubungi mereka, dia mengaku kenal dengan teman suaminya.

Kemudian Siti Nuraisyah meminta nomor handphone pemilik android yang ia temukan tersebut kepada Yunita.

"Yunita kemudian menghubungi seseorang yang bernama Gifari, Gifari menuduh mereka telag mencuri di toko suzuya.

"Kemudian saya meminta nomor yang bersangkutan 'pemilik handphone', niat saya biar saya kembalikan," ucapnya. 

Setelah satu minggu atau pada 6 Januari 2021, Siti Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan handphone tersebut ke pada pihak Polsek Tanjung Morawa.

Ternyata handphone dengan nomor ujung 555 tersebut adalah milik salah satu oknum anggota Polri yang bertugas di Kaolsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung. 

"Selama beberapa hari berkomunikasi, dia tidak pernah ada bilang kalau itu handphone dia. Sampai tiba di Polsek saya langsung disuruh memberi keterangan di ruang juper pada 6 januari . Saat itu juga saya sempat ditahan," katanya.

Tak hanya itu saja, mereka juga bahkan diintimidasi oleh petugas untuk mengakui telah mencuri handphone tersebut.

Bahkan, petugas di sana meminta kepada mereka menyiapkan uang senilai Rp.35 juta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Siti Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau kamu mau damai secara kekeluargaan, kamu harus menyediakan Rp.20 juta.

Dia bilang juru periksa /juper yang meminta Rp.20 juta dan cabut perkara senilai Rp.15 juta tersebut dengan total uang yang harus mereka siapkan sebanyak Rp.35 juta.

"Saya merasa kaget dong , handphone yang saya temukan ini tidak sama harganya dengan nilai uang tersebut. Niat saya bagus mau memulangkan handphone kok malah seperti ini.

Tuduhan mereka bahwa handphone itu saya matikan, padahal handphone tidak ada saya matikan.

Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku sebagai mencuri. Lalu pada tanggal 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," ungkapnya.

Siti Nuraisyah dan sang suami kemudian meminta Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum.

Sebab, niat hati mereka hanya ingin menyelamatkan serta mengembalikan ponsel tersebut kepada pemiliknya, namun malah mereka ditahan di polsek. 

"Tolong pak, saya tidak ada niat mencuri. Kalau saya ada niat mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak Musliadi Tanjung ternyata bukan yang kehilangan handphone androidnya, malah dia yang menciduk kami," ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar.

Niat korban sudah baik untuk mengembalikan ponsel yang ia temukan, malah berujung penahanan dan pemerasan.

"Yang menjadi dasar hukum kenapa Polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan sebuah pencurian dengan pemberatan.

Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Pasti Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai atau merudkan nama Polri," jelasnya. 

Getting Info...

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Sopan Paman :)
Anda sopan Kami segan :)
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.